Tertangkap Saat Jambret HP, Untung Masih Hidup

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih dimintai keterangan. Sebab masih ada beberapa lokasi yang kemungkinan menjadi tempat dia melakukan aksinya.
“Ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan ada beberapa barang hasil curian yang dilakukannya,” katanya. Keduanya pun terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ham/yud)