WADUH! Arak Sebanyak 5 Ton Hampir Saja Dijual Bebas

Saat ini, barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak. Tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan, serta Pasal 140 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Hukuman kurungan untuk tersangka maksimal dari berbagai pasal tersebut sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar,” tegas Husni. Sementara itu, Ketua RT 02/ RW 13, Kelurahan Darat Sekip, Suharti mengaku, tidak tahu persis aktivitas di rumah tetangganya tersebut. Sehari-harinya, kata Suharti, Sulaiman selalu dalam keadaan tertutup.
“Saya tidak tahu aktivitas pemilik rumah, karena selalu tertutup. Bahkan pagar rumahnya yang tinggi sehingga tidak dapat dilihat dari luar,” ujarnya kepada sejumlah wartawan. Ia menambahkan, rumah Sulaiman ini dulunya adalah toko sembako. Namun kemudian ditutup oleh pemilik. Di rumah itu lanjut dia, ada empat orang penghuni.
“Saya terkejut juga, tadi ada anggota kepolisian mendatangi saya dan meminta didampingi saat melalukan penggeledahan," tutupnya. (oxa/zrn/rk)