Edan! Ketua RT Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID- Sungguh bejat kelakuan YK, 50. Warga Dusun Gampeng Desa Kedungbondo Kecamatan Balen ini mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih tetangganya. Korban berinisial FH, 13, dicabuli YK sebanyak dua kali.

Kejadian ini diketahui setelah, orang tua korban melihat anaknya yang bertingkah aneh.  FH pun mengaku jika dicabuli YK yang juga Ketua RT setempat. Tak terima perbuatan YK, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Bojonegoro pada Senin (5/2) lalu. Polisi pun mengamankan pelaku tindakan asusila tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, kronologi kejadian tindakan asusila tersebut bermula  pada Rabu (25/10/2017) sekitar pukul 18.30. Saat itu, korban sedang di rumahnya dan sendirian.
Setelah itu, ada seseorang yang mengetuk pintu rumah korban. Saat pintu dibuka oleh korban, ternyata tamunya adalah pelaku yang sekaligus menjabat sebagai ketua RT setempat. "Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi ke samping rumah, karena korban takut, akhirnya menuruti perintah pelaku,” terangnya.
Ketika sudah pergi ke samping rumah, pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban. "Seusai menyetubuhi korban, pelaku memberi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku kembali menyetubuhi korban pada Sabtu (16/12/2017) silam di tempat yang sama. Selang beberapa waktu kemudian, orang tua mencurigai tingkah laku korban yang aneh. Mereka menanyakan langsung kepada korban apa yang telah dialaminya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan