Edan! Ketua RT Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut pada Senin (5/2) sekitar pukul 09.00.
“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan pengakuan langsung dari korban bahwa telah disetubuhi oleh tetangganya sendiri,” tuturnya.
Polres Bojonegoro pun langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan hasil visum, anggota segera mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota,” tegasnya.
Atas kejadian asusila tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. (bj/gas/nas/bet/JPR)