Nikahi Putri Kandungnya, Istri Polisikan Suami

FAJAR.CO.ID -- Warga Amerika Serikat bernama Steven Pladl, 42, ditangkap atas laporan sang istri yang dicampakkan. Steven Pladl dan putrinya Katie Pladl, 20, ditangkap dan didakwa melakukan incest (hubungan sedarah).
Katie merupakan anak biologis Steven yang telah lama terpisah. Katie diadopsi sejak bayi dan tinggal di negara bagian lain. Dia terhubung kembali dengan ibu dan ayahnya pada Agustus 2016 melalui media sosial.
Tak lama setelah Katie pindah dan tinggal bersama mereka, Steven dan istrinya terpisah secara hukum. Sang istri mengatakan kepada polisi bahwa sejak itu, suaminya telah tidur di kamar anak perempuan mereka.
Steven dan Katie ditangkap minggu lalu di rumah mereka di Knightdale, North Carolina, setelah istri Steven yang dicampakkan mengatakan kepada polisi bahwa dia menghamili putri mereka. Sang istri juga mengatakan bahwa dia mengetahui bahwa Katie hamil dan Steven adalah ayah pada bulan Mei 2017 saat dia membaca sebuah catatan yang ditulis oleh salah seorang anaknya yang lain.
KRON 4 melaporkan Katie terhubung kembali dengan orang tua kandungnya saat berusia 18 tahun. Pada Agustus 2016, Katie pergi untuk tinggal bersama orang tuanya dan dua anak mereka yang lain di rumah mereka di dekat Richmond, Virginia. Laporan tersebut menyatakan bahwa Steven dan istrinya secara hukum terpisah tiga bulan kemudian pada November 2016.
Laporan sama mengatakan, Steven telah meminta kedua anak yang lebih muda untuk menyebut Katie sebagai ibu tiri mereka, meskipun dia adalah saudara mereka. Steven juga mengaku bahwa bayi Katie adalah anaknya dan mengatakan mereka berencana untuk menikah.