Polda Metro Gerebek Pabrik Parfum Palsu Bermerk, Omzetnya Rp. 36 Miliar

Parfum yang telah dikemas dan siap dijual itu, mengandung alkohol yang tidak sesuai dengan standar, di atas 5 persen. Masing-masing botol diisi alkohol rata-rata mencapai 26 persen.
Minyak wangi juga menggunakan pewarna kertas atau pewarna printer, untuk membuat tampilan parfum menarik. Dampaknya, kata Argo, apabila digunakan parfum menimbulkan gangguan kulit yang mampu menyebabkan kanker.
Adapun HO memiliki keahlian meracik parfum, lantaran pernah menjadi pegawai salah satu tokoh minyak wangi.
Parfum sendiri dijual ke hampir seluruh Indonesia, setidaknya di 9 provinsi yakni di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Lampung.
Metode penjualan parfum beragam. Mulai dari secara online, cash on delivery atau langsung, dan door to door atau penawaran dari rumah ke rumah.
Untuk online, HO melego parfum di situs Blibli.com, Indonetwork.co.id, Belanja.com, dan Bhinneka.com. Dari akun penjualan online, diketahui 5 ribu pelanggan berhasil digaet.
“Harga jualnya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu. Itu harga di bawah standar, misalnya harga aslinya Rp 1 juta, dia hargai Rp 600 ribu. Jadinya konsumen akan tertarik,” papar Argo.
Selain harga yang lebih murah, produk diminati karena tersangka berusaha meyakinkan calon pembeli bahwa barang tersebut merupakan parfum asli yang tidak lulus uji kelaikan.
Bisnis ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, omzet atau penghasilan kotor Rp 36 miliar telah diraih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan HO ditahan dan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5-15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 2 miliar. (Fajar/pojoksatu)