Syukurin, Bandar Sabu di Kota Kena Bekuk dengan 42 Paket

  • Bagikan
PALANGKA RAYA – H Muhammad Hadriyani alias H Dilal, warga Jalan Kalimantan Gang Warga B RT 004 RW 014 tak patut ditiru dan dicontoh. Bagaimana tidak, pria berusia 39 tahun itu bukannya mengajarkan kebaikan kepada masyarakat, tetapi ia menjadi bandar besar narkotika di Kota Palangka Raya. Tak tanggung-tanggung dari tangan H Dilal, petugas Direktorat Narkoba, Krimsus dan Resintelmob Polda Kalteng berhasil mengamankan empat puluh dua paket atau berat kotor setara dengan 198,22 gram bersama barbuk lainnya. Kini Dilal sudah ditahan di Mapolda Kalteng dan kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut. Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu menyampaikan pelaku dibekuk, Rabu (14/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti ditemukan didua lokasi. TKP pertama di jalan Murjani Gang Hijrah didepan teras rumah warga. TKP kedua di Jalan Kalimantan Gang Warga B, Kelurahan Pahandut,Kecamatan Pahandut Kota.”Ini bandar besar,” ujarnya. Pambudi menjelaskan dari penggerebekan pertama ditemukan barang bukti enam belas paket besar narkotika jenis sabu, tas warna Hitam tiga unit ponsel dan satu unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat warna merah putih Nomor Pol KH 5774 Y. Sedangkan di TKP kedua ditemukan dua puluh enam paket besar narkotika dan satu buah timbangan digital. “Jadi total barang bukti yang diamankan didua lokasi itu sebanyak empat puluh dua paket  atau berat kotor setara dengan 198,22 Gram. Ini bukti komitmen kepolisian memberantas narkotika setelah sebelumnya berhasil pula membongkar dan menangkap bandar sabu sebanyak 300 gram dibungkus ikan kering,” ujar Perwira Menengah Polri ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan