Pemuda Bejat Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

  • Bagikan
Tersangka Ferry diamankan dan ditahan karena kasus pencabulan, Sabtu (17/2). (HUMAS POLRES FOR KALTENG POS)
Melihat hal itu, tersangka Ferry bertanya kepada YK, mau ke mana? Akan tetapi YK tidak menjawabnya sambil menengok ke kanan dan ke kiri. Lalu tersangka kembali berkata kepada korban, ke sana aja (sambil menunjuk ke arah ujung jalan). Korban, YK berjalan sendiri ke arah ujung jalan yang ditunjuk oleh tersangka. “Setelah itu, saya mandatangi YK melewati jalan yang mengarah ke sungai. Lalu saya memutar dan mendatangi YK dari arah belakang untuk melakukan persetubuhan,” jelas Ferry. Setelah puas melakukan perbuatannya tersebut, tersangka Ferry memasang celananya dan berjalan ke arah sungai untuk mandi. Sedangkan YK ditinggalkan di jalan lokasi kejadian tersebut. Kini tersangka Ferry harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di Kabupaten Lamandau, medio Januari-Februari Tahun 2018, terdapat beberapa kasus persetubuhan. Selain kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Ferry ini, ada tiga kasus dengan tiga tersangka dan tujuh korban. Enam di antara korban adalah anak di bawah umur. Kasus pertama dengan tersangka Bambang Suminta (68) yang mencabuli beberapa anak di bawah umur berinisial AP, JD, JG, MA dan ME. Kemudian perilaku bejat juga dilakukan Marlin (49), yang tega mencabuli anak tirinya, NM (14) sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan tersangka Marlin dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (3) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku diancam dengan kurungan penjara 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pasal pokok.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan