Soal Bantuan Hibah Tim Lengkap, tapi Pengawasan Tak Ada yang Bisa Tanggung Jawab

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: JPNN)
Nah, kendala timbul setelah hibah diberikan. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kaltim semua diproses di Biro Sosial. “Pengawasan memang di kami (pemberi rekomendasi). Tapi, siapa saja yang diberikan kami tak tahu karena tak ada tembusan ke kami,” katanya. Hakim anggota, Fery Haryanta, langsung mencecar saksi yang dihadirkan JPU Doni tersebut berkelindan pemberian hibah yang justru tak terpantau tersebut. “Kalau ada masalah kayak kasus ini gimana? Masalah hibah yang masuk ke pengadilan selalu sama, LPj (laporan pertanggungjawaban) dimanipulasi. Masa iya, dikasih begitu saja. Selebihnya enggak tahu apa-apa,” ketusnya tanpa jawaban pasti dari saksi Faturrahman. “Semua berpedoman Permendagri dan Pergub, majelis,” jawabnya singkat. Pertanyaan jebakan sempat dilemparkan JPU seputar aturan permohonan hibah yang mengharuskan sesuai dengan akta notaris pembentukan lembaga. “Boleh tidak jika nama di akta notaris dan pemohon hibah berbeda?” tanya Anggraeni. Untuk itu, ditegaskan saksi, jika pemohon hibah harus sesuai dengan akta notaris. “Lalu, di LPK Jmicron ini, terdakwa tak tercantum di akta notaris yang diajukan sebagai syarat permohonan hibah. Kok bisa dapat,” lanjutnya tanpa jawaban. Dalam perkara ini, Ednand didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 21 Tahun 2001. Hibah yang diterima Jmicron senilai Rp 1,4 miliar diduga tak sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam proposal pengajuan hibah. Jadi, LPj yang dibuat justru berujung manipulasi. (*/ryu/iza/k11)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan