Modus Pijit Badan, Pria Bejat Cabuli Calon Anak Tiri

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Perbuatan Paulus Ananyale, 37, ini sungguh bejat. Masih berstatus calon ayah tiri bagi korban berinisial V, 17, Paulus sudah nekat mencabuli V. Ironisnya, perbuatan cabul yang dilakukan Paulus kepada korban V sudah dilakukan sejak korban berusia 10 tahun sejak tahun 2013 silam dan baru terungkap belum lama ini. Kasus cabul yang dilakukan Paulus baru terbongkar setelah korban V berusia 17 tahun saat ini nekat menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya. Atas perbuatannya itu maka Paulus Ananyale sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Pelaku juga diancam Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Paulus Ananyale terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya dari calon ayah tirinya itu ke kakak kandungnya sendiri. Korban mengaku ke kakaknya bahwa ia merasa tidak nyaman lagi berada di rumah mereka di salah satu wilayah kelurahan di Kota Kupang. Merasa risih dengan pengakuan korban, maka sang kakak lalu mencaritahu apa yang sebenarnya dialami oleh adiknya. Setelah didesak barulah korban terbuka kalau dirinya sudah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh calon ayah tirinya itu. Kakak beradik itu kemudian memberanikan diri untuk melapor ke Mapolsek Maulafa pada pekan kemarin. Setelah mengantongi laporan dari korban dan kakaknya, maka aparat Polsek Maulafa langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka Paulus Ananyale di kediaman mereka.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan