Tiga saksi yang dihadirkan, dua dari kepolisian (saksi verbalisan) dan satu ahli senjata api. Saksi dari Polres Kukar, Ipda Aksarudin Adam dan Ipda Darwis. Sedangkan saksi ahli senjata api, Ipda Sarkam dari Brimob Polda Kaltim. Diwartakan sebelumnya, menjelang malam tahun baru lalu, wilayah hukum Kukar dihebohkan dengan isu tertangkapnya terduga teroris.
Terduga tidak lain adalah Muzakir, warga RT 18, Jalan Padat Karya, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong. Pria yang sehari-hari berdinas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP Kukar itu diciduk tim gabungan dari Densus 88, Satbrimob Polda Kaltim, dan Polres Kukar.
Dari rumah Muzakir, ditemukan sejumlah barang bukti berupa benda diduga senjata api rakitan. Belakangan pihak kepolisian melakukan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang. Muzakir dinyatakan tidak terlibat jaringan teroris. Dia hanya dijerat kepemilikan senjata api.
Dalam keterangannya di persidangan kemarin, saksi Ipda Aksarudin Adam mengatakan sempat mengamankan benda yang diduga sebagai senjata api di rumah Muzakir. Personel kepolisian yang sempat mengepung rumah Muzakir mencapai 30 orang.
“Saya yang pertama kali mengamankan senjata api tersebut. Di sebuah rak di rumah Pak Muzakir,” ujar Aksarudin kepada majelis hakim. Pria yang menjabat kepala Unit Opsnal Polres Kukar itu juga menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen.
Saksi Ipda Darwis mengatakan turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Menurut dia, sejumlah benda itu berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata api. Majelis hakim sempat menanyakan satu demi satu, korelasi barang bukti yang diamankan oleh polisi terhadap kasus tersebut. “Ada sebagian barang bukti yang keterkaitannya diketahui oleh tim lainnya. Kalau untuk shock motor itu, bagian tengah besinya diduga jadi selongsong senjata api,” jawabnya.
Saksi Ipda Sarkam yakin, benda yang diamankan itu merupakan senjata api yang bisa difungsikan. Meski diduga belum pernah digunakan, namun bentuk dan beberapa fungsinya sudah menyerupai senjata api. “Jenisnya, yaitu pistol,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan dasar keahlian senjata api yang dimiliki oleh saksi. “Untuk sertifikasi secara khusus memang tidak ada. Tapi, saya pernah mengikuti pelatihannya,” kata Sarkam.
Selepas persidangan, terdakwa Muzakir menyatakan benda tersebut hanyalah mainan yang akan diberikan kepada anaknya. Menurut dia, benda tersebut tidak berbahaya sama sekali. “Itu bukan senjata api. Hanya untuk mainan anak saya,” katanya.
Kurniawati, istri terdakwa, juga menyampaikan benda tersebut dibuat bersama dua anaknya untuk dijadikan mainan. “Suami saya memang tidak cerita ke saya bikin mainan itu, karena biasanya mainan anak-anak sering saya buang. Mungkin lebih berbahaya kembang api daripada benda tersebut,” terangnya. (qi/kri/k8)