Tujuh Tahun Sembunyi dan Berpindah-pindah, Koruptor ini Kahirnya Tertangkap

FAJAR.CO.ID, BONTANG – Berakhir sudah pelarian KH selama tujuh tahun. DPO kasus dugaan korupsi dana hibah itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Bontang pada 2 Maret pukul 18.38 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KH tercatat sebagai ketua Yayasan Panca Karya yang membawahi sebuah koperasi.
Dia tersandung korupsi setelah dana hibah Rp 300 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana hibah tersebut dicairkan dua kali. Masing-masing sebesar Rp 150 juta. Bersumber dari APBD Bontang 2007. Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono mengatakan, KH melakukan markup dalam laporannya. “Misalnya, pembelian yang harusnya Rp 500 ribu, dilaporkan Rp 3 juta,” terangnya di hadapan awak media kemarin (5/3).
Selama pelarian, KH yang terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor itu selalu berpindah-pindah tempat. Ketika kasusnya mulai tercium oleh aparat pada 2010, dia meninggalkan Bontang. Saat berada di Tangerang, tersangka bahkan pernah bekerja bersama rekannya, HB, menggarap proyek batu.
Mulai 2012 sampai 2014, dia mengontrak di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bersama istrinya. Setelah itu, kembali mengontrak rumah di seputaran Garut. Pada 2017, keduanya pindah ke Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Diterangkan Kapolres, pihaknya mulai melakukan penyidikan pada 2011. Saat itu pula KH menghilang dan ditetapkan sebagai DPO. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, kerugian negara ditaksir sekira Rp 257 juta. “Jadi, walaupun kasusnya sudah lama, tetap kami kejar. Secara bertahap, kasus-kasus yang mengendap kami selesaikan,” tegasnya.