Ganti Label Ratusan Makanan Kedaluwarsa, Pemilik Toko Dicokok Polisi

  • Bagikan
Seluruh barang bukti berikut pelaku langsung diangkut ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani penyidikan. Dalam pemeriksaan terungkap kalau pelaku sengaja mengganti label makanan dan menggantinya dengan yang palsu. Lalu menjual produk kadaluwarsa itu dengan harga lebih murah dari harga resmi. "Hasil pemeriksaan sementara, AA sengaja mengubah tanggal kadaluwarsa pada dagangannya lalu dijual lagi. Saat ini masih kami kembangkan penyidikannya untuk mengungkap kemana saja makanan kadaluwarsa itu diedarkan, karena AA mengakui sudah dua tahun menjalankan kegiatan ini," pungkas Edi. Ditegaskan Edi, edua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 143 junto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ind)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan