Jaksa Loloskan Mantan Bupati dari Kasus Korupsi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SAMARINDA – Vonis bebas kembali diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Putusan itu terjadi dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan seluas 62 hektare di Nunukan yang menjerat mantan bupati Bulungan, Budiman Arifin (saat kasus terjadi, terdakwa selaku sekkab Nunukan) yang digelar kemarin (21/3). Majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Masykur dan Ukar Pryambodo menilai tak ada alat bukti kuat yang terungkap dalam persidangan untuk menjatuhkan hukuman bagi terdakwa itu. Dalam amar putusan yang dibacakan, jabatan pengguna anggaran yang melekat ke Budiman kala menjadi sekretaris kabupaten Nunukan tak bisa ditarik lurus dalam dugaan korupsi pengadaan yang menelan dana di APBD Nunukan pada 2004 hingga Rp 7 miliar itu. “Secara spesifik, tugas pengadaan itu ditangani langsung tim pengadaan lahan,” ucap hakim Karim membaca amar putusan. Tim itu, lanjut dia, yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyusun dasar pengendalian dampak sosial atas pengadaan lahan. Baik, verifikasi lahan hingga kesepakatan harga ganti rugi dengan pemilik lahan. Peran terdakwa dinilai majelis hakim hanyalah menandatangani persetujuan mengucurkan harga ganti rugi berpedoman dokumen dari tim pengadaan lahan itu. Lahan yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merupakan tanah negara pun terbantahkan, justru di persidangan, lahan itu terungkap milik masyarakat yang ditandai dengan adanya tanam tumbuh dan izin kepemilikan lahan yang sah. Dalam putusan itu, tak terdapat disenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. Semua bulat, menilai Budiman Arifin tak terbukti bersalah atas kasus tersebut. “Majelis berpendapat tak ada bukti kuat untuk mengabulkan tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” urai hakim Karim membaca. Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menuntut Budiman selama 7 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan lewat Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang telah diperbarui dalam UU 20/2001. JPU Ali Mustafa pun langsung menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Sebelum Budiman tersandung kasus ini, perkara ini telah menjerat mantan bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin, serta mantan Bendahara Pengeluaran Setkab Nunukan Simon Dili. Lahan seluas 62 hektare itu ditujukan untuk ruang terbuka hijau di depan kantor bupati, sekretariat DPRD, Embung Sungai Sembilan, rumah tahanan, parkir Badan Kepegawaian Daerah, mes Diklat, PPI dan RSUD Nunukan. Sabam Bakkara, penasihat hukum Budiman mengaku puas atas putusan majelis hakim tersebut. Memang, kata dia, meski kliennya menandatangani pencairan dana. Namun hanya itu peran yang dilakukan. “Disetujui pencairan karena dokumen dari tim pengadaan telah selesai. Jadi tak bisa disalahkan begitu saja,” ucapnya. Berbekal putusan itu, Budiman pun langsung menghirup udara bebas. (*/ryu/iza)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan