Oknum Pegawai RSUD Simpan Sabu, Managemen Minta Usut Tuntas

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TENGGARONG – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kukar kembali menuai hasil. Senin (19/3) sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Polsek Kota Bangun mengamankan oknum pegawai RSUD Dayaku Raja, Kota Bangun, berinisial Ma (32). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari menjelaskan, tersangka ditangkap di asrama RSUD Dayaku Raja lantai 2. Lokasinya tak jauh dari gedung utama rumah sakit. Saat diamankan, sejumlah barang bukti turut disita. Barang bukti tersebut adalah enam poket narkoba jenis sabu, satu buah pipet dari kaca bening, korek api gas dan satu takar plastik berwarna putih, alat isap sabu, satu bal plastik, celana pendek, tas kecil untuk menyimpan sabu, dan tas berwarna hitam. “Diduga, tersangka ini bukan hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu, melainkan sebagai pengedar barang haram tersebut,” terang Kapolsek. Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar RSUD Dayaku Raja kerap dijadikan peredaran narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan dengan dipimpin Ipda Heri Kuswanto. Setelah mengantongi identitas target operasi (TO), polisi langsung menggeledah asrama yang menjadi tempat tinggal tersangka Ma. “Penggeledahan dilakukan di kamar nomor 15. Barang bukti juga kita amankan di ruangan tersebut,” tambahnya. Pihaknya pun langsung membawa tersangka ke Mapolsek Kota Bangun. Dari hasil informasi yang diterima polisi, kata Kapolsek, pembeli sabu yang diedarkan tersebut biasanya berasal dari luar rumah sakit. “Pemesannya dari luar rumah sakit. Dia kebetulan hanya oknum yang bekerja di rumah sakit serta tinggal di sana,” tambahnya lagi. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Diwawancarai terpisah, Direktur RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Aulia Rahman tak membantah jika Ma merupakan pegawai tenaga harian lepas (THL) rumah sakit. Dia sudah bekerja sekitar setahun terakhir di bagian umum. Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada polisi karena mengungkap kasus tersebut. Selama ini, Ma juga bekerja sebagai pegawai yang mengurusi rumah singgah di RSUD Kota Bangun tersebut. “Kita justru berterima kasih dan berharap kasus ini terus diusut tuntas. Supaya benar-benar bersih rumah sakit ini dari pegawai yang menggunakan narkoba,” kata Aulia. (qi/one/k11)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan