Terbukti Gelapkan Dana Jemaah, Bos Abu Tours Resmi Jadi Tersangka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diterakrimsus) Polda Sulsel menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Abu Tours, Abu Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan jasa travel. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara maka Direktur Utama PT Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka. "Kami tetapkan direktur PT Abu Tours ini HM (35 tahun) sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang," kata Dicky saat Konferensi Pers terkait Penanganan Kasus Travel Umroh PT. ABU TOURS di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Jumat (23/3/2018) Dicky menjelaskan, modus operandi yang dilakukan PT Abu Tours diduga memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya murah. Hal itu untuk menarik lebih banyak jemaah dan membuka promo. "Sehingga para jemaah menyetorkan sejumlah dana dengan harapan dapat diberangkatkan. Namun pada akhirnya jemaah tidak diberangkatkan sesuai tanggal dan waktu yang dijanjikan," lanjut Dicky Selain itu, dalam pengelolaan perusahaan, PT ABU Tours juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal di luar penentuan ibadah umroh, seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian aset. "Atas ditetapkannya tersangka, maka disita barang bukti berupa sejumlah dokumen perusahaan, data manifest sejumlah agen dan jemaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/kerugian, hasil audit Kemenag RI," jelas Dicky
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan