Bunuh Pasutri Jepang, I Putu Astawa Divonis 15 Tahun Penjara

FAJAR.CO.ID, DENPASAR - Penyesalan I Putu Astawa, 25, terdakwa kasus pembunuhan pasutri Jepang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, rupanya tidak mampu meringankan beban hukuman yang harus ditanggungnya. Astawa divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/3.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua sidang sebelumnya. Begitu juga dengan pasal yang dipakai dasar menjatuhkan hukuman bagi terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menilai pemuda asal Banjar Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua yakni pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan hakim ketua, Wayan Sukanila.
Sebelum sampai pada putusannya, majelis hakim juga menguraikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa pasutri Jepang tersebut dinilai telah menciderai citra pariwisata Bali, trauma bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat.
Dalam hal yang meringankan terdakwa mengakui dengan terus terang serta menyesali perbuatannya.
Merunut ke belakang, dalam sidang sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pada intinya, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga keluarga.