Jamaludin Disebut-sebut Mafia Kelas Kakap

FAJAR.CO.ID, SAMPIT – Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotim Jamaludin diduga merupakan mafia tanah kelas kakap. Pasalnya, selain terjerat dalam kasus pemalsuan dokumen dalam program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), dia disebut-sebut akan jadi tersangka dalam kasus lain.
Jamaludin diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengkarut lahan Dinas Pendidikan Kotim, Senin (26/3). ”Tersangka kami periksa lagi, tapi bukan kasus IP4T. Dia masih sebagai saksi dalam kasus tanah Disdik,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah.
Dalam waktu dekat, penyidik Kejari Kotim akan mengumumkan tersangka kasus tersebut. Penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi, mulai dari mantan pejabat Disdik, pegawai BPN, hingga masyarakat yang menjual tanah tersebut.
Pantauan Radar Sampit, Jamaludin diperiksa JPU Kejari Kotim Dewi Khartika. Dia dijemput dari Lapas Klas IIB Sampit. Jamaludin ditahan penyidik pada Jumat (23/3) lalu terkait pemalsuan dokumen pertanahan dalam kasus IP4T. Selain Jamaludin, Kejari juga menetapkan Darmawi, mantan petugas ukur sebagai tersangka.
Dalam perkara kasus lahan Disdik Kotim, Jamaludin dibidik masalah dugaan pemalsuan dokumen dan gratifikasi. ”Kalau tanah Disdik, mantan Kepala BPN tidak hanya akan dijerat soal dugaan pemalsuam dokumen saja, namun juga soal gratifikasi. Pasalnya, dari keterangan saksi, ada pemberian uang yang dihitung per meter tanah,” kata sumber internal di Kejari Kotim.