Jamaludin Disebut-sebut Mafia Kelas Kakap

  • Bagikan
Kasus lahan Disdik Kotim mencuat setelah Herino Berson Masal dan Yusua menjualnya ke Yenni Thereysa Handayani. Dari keterangan para saksi terungkap, adanya indikasi pemalsuan surat tanah dan aliran uang dari penjual tanah kepada mantan pejabat BPN tersebut. Sementara itu, dalam kasus IP4T, penyidik mulai menemukan titik terang dugaan adanya aliran dana gratifikasi. Di antaranya, melalui kerabat dekat pejabat BPN dan pejabat daerah. Oknum itu memanfaatkan keluarganya sendiri untuk menutupi dugaan gratifikasi tersebut. ”Iya, ada yang pakai nama istri dan anak. Pokoknya keluarga dekatnya,” kata dia. Kasus pemalsuan dokumen dalam program IP4T itu berawal dari program yang digulirkan tahun 2014 tersebut. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 279.750.000 dari APBN. Dana ratusan juta tersebut sedianya untuk penerbitan sertifikat 750 bidang tanah. Program tersebut diarahkan untuk tanah warga seluas sekitar 119 hektare di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Namun, pemilik bidang tanah tersebut hanya dua orang. Agar dapat dimasukkan dalam program IP4T, Jamaludin diduga memerintahkan pemilik tanah memecahkan nama pemilik tanah tersebut dengan meminjam KTP warga. Pemilik tanah kemudian menjalankan instruksi itu. Setelah memperoleh fotokopi KTP tersebut, tersangka menyerahkan formulir Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) untuk ditandatangani pemilik KTP, yang seolah-olah bertindak sebagai pembeli atau pihak yang menerima penyerahan tanah. Setelah seluruh KTP terkumpul, SKT palsu sebanyak 82 bidang diterbitkan. SKT itu untuk pengajuan penerbitan sertifikat ke kantor BPN Kotim. Selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Seksi Landre Form dan Konsolidasi Tanah untuk dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi Geo-KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) dalam Program IP4T.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan