Ada Paksaan Lawan Kotak Kosong di Pilwakot Makassar, IDW: Bukan Kemauan Masyarakat

  • Bagikan
Dikatakan Maruli, PT TUN dianggap keliru dalam menangani kasus sengketa pilkada tersebut. Karena kata dia, yang berwenang untuk mengagalkan pencalonan hanyalah Bawaslu atau Panwaslu. "jadi ibaratanya begini, ketika teman-teman membuat pemberitaan yang dianggap menyudutkan atau melanggar terkait pilkada atau pemilu, itu bukan Panwaslu atau Bawaslu yang memutuskan bahwa berita atau media yang bersangkutan melanggar. Tapi harus diputuskan terlebih dahulu ke Dewan Pers. Setelah itu baru Bawaslu bertindak," ucapnya. Seperti diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar. Namun, tak cukup sampai di situ, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAmi dihentikan sebagai calon sah. Kendati demikian, KPU Makassar masih ingin mempertahankan keputusannya. Lewat kuasa hukumnya, KPU Makassar mengajukan kasasi ke MA atas keputusan PT TUN. Namun, keputusan MA belum keluar. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan