Pemerintah Didesak Hapus Batasan Usia Melalui Revisi UU ASN

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
Dari beberapa kategori yang dimaksud, kata Mariani, salah satunya mengenai K-2 PTT atau Pegawai Tidak Tetap, honorer, kontrak dan PT Non PNS pegawai kontrak yang disyaratkan harus berusia di bawah 35 tahun sebelum 1 Agustus 2018. Aturan (batasan umur) ini sangat memberatkan para PTT, honorer, kontrak atau PT Non PNS. “Karena fakta di lapangan rasanya tidak mungkin ada K-2 yang berusia di bawah 35 tahun di Indonesia, dan apabila ada hanya sekitar 0.01%, selebihnya kebanyakan di atas usia 35 tahun dan nasibnya masih terkatung-katung,” tutur Mariani, Rabu 12 September 2018. Lebih lanjut Mariana menjelaskan, oleh karena itu KNASN mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan revisi UU ASN karena hanya satu pasal yang diubah yaitu Pasal 131 A. Sejauh ini pun KNASN sudah melakukan pendekatan dengan beberapa kementerian terkait untuk mendorong revisi UU ASN disahkan segera. “Kami masih fokus berjuang pada perjuangan ini, dan yakin bahwa pemerintah saat ini berpihak kepada rakyat untuk segera mensahkan revisi UU ASN ini,” jelasnya. K2 Luwu dan Lutra Sebanyak 82 orang honorer K2 yang bisa mendaftarkan penerimaan CPNS tahu 2018 khusus untuk formasi guru. Data ini keluar setelah Dinas pendidikan (Disdik) bersama Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Luwu Utara melakukan verifiksi terhadap K2 di Luwu Utara. Hal ini dikemukakan Kepala Seksi Bidang Kurikulum Disdik Suharto saat di hubungi Palopo Pos, Kamis 13 September 2018 kemarin. Menurut Suharto dari 269 guru K2 hanya 82 yang dinyatakan bisa mendaftaf sebagai pada penerimaan CPNS tahun 2018.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan