Pemerintah Didesak Hapus Batasan Usia Melalui Revisi UU ASN

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
“Hanya segelintir saja tenaga honrer K2 yang bisa mendaftar CPNS tahun ini, karena banyak yang sudah berusia diatas 35 tahun. Dari data yang kami pegang, dari 2.065 orang tenaga guru honorer K2, tercatat sebanyak 1.915 orang yang berusia lebih dari 35 tahun. Untuk tenaga kesehatan yang berjumlah 67 orang, sebanyak 45 orang diantaranyasudah berusia diatas 35 tahun, sementara untuk tenaga teknis dari 868 orang, yang berusia diatas 35 tahun mencapai 718 orang, ” Kata Asrul. Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM, mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengakomodir tuntutan agar diakomodirnya tenaga honorer K2 tenaga teknis maupun menghapus batasan usia. “Kami hanya menerima kuota dari pemerintah pusat. Memang tidak ada direkrut tenaga teknis untuk honorer K2, dan itu bukan hanya di Luwu melainkan diseluruh Indonesia. Sedangkan syarat usia harus tidak lebih dari 35 tahun, hal itu juga merupakan kehendak aturan, kami tidak bisa merubah hal itu karena aturannya sangat jelas, ” tandas Sulaiman. DPR Prihatin Anggota DPR Fraksi PAN, Amran SE turut prihatin terhadap nasib honorer terkait dengan pembatasan usia bagi honorer K2 yang maksimal berusia 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Menurut legislator PAN tersebut hal itu tidak fair bagi honorer yang memang telah lama mengabdi, khususnya yang berada di Kota Palopo. “Mestinya semua diangkat tanpa terkecuali, apalagi masa pengabdiannya telah lama namun terganjal masalah umur,” jelasnya di Hotel Value, Kamis 13 September 2018.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan