Pemerintah Didesak Hapus Batasan Usia Melalui Revisi UU ASN

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
Meski untuk mengakomodir para honorer tersebut direkrut menjadi tenaga P3K dimana gaji yang didapatkan berdasarkan kebutuhan instansi tanpa tunjangan namun hal itu dinilai tidak adil bagi mereka. “Sama halnya karena melalui tes ji juga, karena itu sekalian angkat semua saja, terus terang saya kecewa dan berkecil hati,” ucapnya prihatin. Ia mengungkapkan, apabila undang undang ASN jadi direvisi maka peluang akan ada. “Karena salah satu cara adalah revisi undang undang ASN, dan menghapus tenaga P3K,” ucapnya. Ini yang menjadi perjuangan Fraksinya untuk terus mengawal revisi undang undang ASN tersebut. (and-jun-idr/palopopos/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan