2019 UMP Pangkep Naik 8,3 Persen, Buruh Tidak Puas

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangkep untuk 2019 sekitar 8,3 persen dari Rp 2.722.329 menjadi Rp 2.941.000 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 218. 671. Ternyata tidak sesuai harapan para buruh yang menuntut kenaikan antara 12-15 persen. Adanya perubahan kenaikan UMK para pekerja di Pangkep diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep, Jufri Baso yang dihubungi, Minggu (18/11/2018). Hal ini sudah menjadi keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pangkep yang digelar pekan lalu, yang ikut dihadiri wakil buruh dan pengusaha. Kemudian melakukan kesepakatan bahwa kenaikan upah pekerja tersebut mencapai 8,3 persen. Perubahan peningkatan UMK tersebut akan berlaku pada 2019. Keputusan dewan pengupahan sudah dituangkan dalam bentuk rekomendasi usulan UMK 2019 yang telah ditandatangani Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid dan telah dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Penetapan upah minimum Kabupaten tinggal menunggu tandatangan Pak Gubernur Sulsel untuk menerbitkan SK UMK Pangkep 2019. Harapan kami Pak Gubernur dapat mempercepat penandatanganan surat Keputusan tersebut, supaya waktu untuk melakukan sosialisasi dapat dilakukan lebih cepat,” pungkas Jufri. Menurut Muhammad Idrus yang menjadi wakil buruh dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Pangkep, mengatakan, harapan pekerja UMK mengalami kenaikan hingga 15 persen. Hanya saja dasar penetapan UMK yang mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 yang mengatur penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan PDB, maka kenaikan 8,3 persen tetap diterima. Wakil Buruh ini berharap, setelah SK Gubernur telah terbit, seluruh pengusaha menjalankan kewajibannya membayar UMK sesuai aturan. “Pokoknya Dewan pengupahan akan mengawal perusahaan-perusahaan yang tidak konsisten menjalankan kenaikan tersebut. Pihak Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah sesuai UMK yang berlaku.Maka Dewan Pengupahan akan merekomendasi kepada pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar,” tegas Idrus.  (Udi)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan