Pasca Aktif Kembali, 4 Poin Ini yang Wajib Dilakukan UIT

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pasca diaktifkan kembali, Universitas Indonesia Timur (UIT) mulai berbenah diri.
Berdasarkan SK Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IX Sulawesi, melahirkan empat rekomendasi. Itu antara lain perbaikan 18 prodi yang belum terakreditasi, pelarangan membuka kelas jauh, Keputusan kampus tidak dicampuri lagi pihak yayasan serta memperhatikan kesejahteraan dosen.
Menurut Kepala LLDIKTI WIlayah IX, Prof Jasruddin, rektor yang saat ini baru Plt, nantinya akan dilakukan pelantikan. Setelah aktif kembali UIT Makassar, dirinya tidak mengharapkan ada lagi yang menggungat persoalan pelantikan rektor serta akreditasi segera diperbaiki.
Olehnya itu, dirinya memastikan itu dalam statuta UIT Makassar tidak ada poin pemilihan salah yang nantinya akan diperiksa oleh bagian hukum LLDikti.
“Legalitasnya pelantikan ini, makanya saya mau pastikan ini tidak melanggar lagi untuk menghalangi langkah perbaikan itu. Makanya, kita merujuk pada statuta ini sampai pelantikan, dan kami akan usulkan menambah poin didalamnya. Kementerian memberikan peluang terakhir UIT Makassar atas usulan LLDikti tentunya untuk berbenah, tim verifikasi akreditasi juga akan turun melihat kesana,” ungkapnya usai memberikan SK ke UIT Makassar di kantor LLDikti IX Sulawesi, Jalan Bung, Rabu (26/12).
Sedangkan Sekretaris LLDikti IX Sulawesi, Dr Hawignyo juga menjelaskan, harapan kedepan UIT Makassar melaksanakan apa yang menjadi perhatian Kementerian dan LLDikti IX Sulawesi. Terlebih lagi pada keputusan kampus tidak lagi diputuskan pihak yayasan, sehingga tidak menimbulkan keputuan tumpah tindih, yang menyebabkan LLDikti tidak bagus untuk mahasiswa.
“Kita harapkan kedepan, sesuai apa katanya rektornya mereka akan bekerja sebaik-baiknya. Tentu kekuatan rektor yang sekarang, harus berbeda dengan dulu artinya apa rektor sekarang harus punya keputusan-keputusan yang betul-betul merubah situasi di kampus. Kalau selama ini diputuskan oleh yayasan, tentunya itu menurutnya saya kurang bagus, kita mau UIT Makassar bisa menghasilkan keputusan-keputusan pengembang UIT jauh lebih berkembang,” jelasnya.
Poin perpoin telah disampaikan kepada pihak UIT Makassar sehingga dalam kurung waktu enam bulan kedepan akreditasi 18 prodi sudah kembali pulih.
“Kalau sangsinya kita sudah cabut namun harus diselesaikan cepat ini persoalan akreditasi. Kedua jangan pernah melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan yaitu membuka kelas jauh seperti di papua, karena itu sangsinya sangat berat masuk di Permen 100 yang kini menjadi 51. Apalagi ini 18 prodi belum terakreditasi, itu tidak boleh melakukan wisuda atau meluluskan mahasiswa dan menerima mahasiswa baru,” tuturnya.
Selain itu persoalan 996 wisuda yang ditangguhkan 2015 lalu kini telah diselesaikan.
“Untuk 900 lebih mahasiswa yang sudah di wisuda 2015 kemarin itu resmi sudah ada SKnya. Kita juga akan pelajari statuta UIT Makassar ini, bagaimana pemilihan rektor ini terjadi, kalau semua oke dan kita juga akan bacadulu semua adminitrasinya sama tim hukum kami, kalau sesuai baru kita akan hadiri pelantikan resminya. Intinya ini jangan sampai ada peluang untuk digugat rektor nantinya,” katanya.
Sementara itu, Plt Rektor UIT Makassar, Dr Andi Maryam mengaku bersyukur perlahan UIT Makassar akan bangkit kembali pasca diaktifkannya kembali pangkala datanya oleh LLDikti. Namun pasca pengaktifan itu, dirinya mengaku ada beberapa pembenahan yang dilakukannya untuk dapat menjadi pulih seutuhnya.
“Kita ini memulai lagi dari nol. Tapi yang pertama kita lakukan membangun komitmen baik itu dari yayasan, dosen, management rektor yang baru, itu yang paling penting. Kemudian membangun kepercayaan masyarakat tentu ini yang paling berat, terus memperbaiki akreditasi karena ada 18 prodi yang harus akreditasi ulang,” akunya.
Sehingga persoalan akreditasi menurutnya akan segara diurus olehnya agar tidak lewat dari tempo yang diberikan BAN-PT.
“Kalau barang semua sudah selesai, ada tiga itu masuk dalam Lam PTKes tapi ditunda karena ada sangsi yang diberikan. Kemudian ada tiga juga masuk Sapto BAN-PT dan 12 sudah ada yang diproses tinggal masukkan,” harapnya. (ita/bkm/fajar)