Ambil Emas Orang 46 Gram,

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BELOPA -- Aparat Polres Luwu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan membawa sejata tajam di Dusun Waemalino, Desa Se'pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Jumat, 15 Maret 2019. Pelaku bernama Udin asal Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, dan Daud alias Unyil Dusun Waemalino, Desa Se'pon, Kecamatan Lamasi. Keduanya ditangkap Unit Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Luwu, Bripka Sulkadri. Pelaku merupakan pengangguran. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan, kedua pelaku diancam tujuh tahun penjara. "Mereka mengambil empat uang dan laptop," kata Faisal. Menurutnya, pada saat korban bangun pagi dan hendak membuka kios jualannya, korban sudah mendapati kiosnya terbuka atau sudah terbongkar. Dan, korban melihat laci meja sudah terbuka dan perhiasan korban sudah tidak ada. Yang hilang berupa satu buah kalung liontin emas seberat 14 gr, satu buah gelang tangan emas seberat 24 gr, dua buah cincin emas seberat 8 gr. Total emas dicuri sebanyak 46 gram. tiga slop kokok sampoerna dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta. Kemudian, korban lainnya saat bangun tidur sekitar pukul 04.30 wita, korban melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada/ dicuri yaitu berupa satu unit laptop merk Acer warna hitam, dua unit hp merk Xiaomi realmi, satu unit hp merk Asus, satu buah celengan yang berisikan uang sebesar Rp700 ribu dan uang tunai sebesar Rp700 ribu. Korban melaporkan kasus ini. Makanya, Tim Resmob Res. Luwu bersama Personil Reskrim Polsek Lamasi bergerak cepat. Mereka melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Daud Alias Unyil. Dimana pada saat itu pelaku bersama keluarganya hendak menuju kebun milik keluarganya untuk memanen buah langsat dan rambutan yang ada di kebun milik keluarganya di Suli, Kabupaten Luwu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan