JICT: CSR Harus Membuat Masyarakat Mandiri dan Berdaya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Demi langgengnya keberlangsungan operasional bisnis serta berbagai aspek usaha bisnisnya, sebuah perusahaan perlu membangun hubungan harmonis dengan masyarakat. Kegiatan tersebut biasanya dituangkan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR). Tujuan utamanya untuk menciptakan keseimbangan, keberlanjutan hidup dan hubungan kemitraan yang timbal balik antara perusahaan dan strategic stakeholder (pemangku kepentingan)nya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. Di beberapa negara termasuk Indonesia kegiatan CSR diatur oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban. Tercermin dalam beberapa regulasi seperti UU no. 22/2001 tentang Migas, UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU no. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Bagi perusahaan CSR juga merupakan pemenuhan kewajiban hukum. Namun di luar dasar penugasan atau kewajiban, tanggung jawab sosial perusahaan sudah seyogianya dilaksanakan demi terwujudnya keselarasan seperti  konsep yang digagas John Elkington yakni Tripple Bottom Lines (profit, planet dan people). Maksud konsep tersebut adalah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan. Perusahaan tentu harus memandang CSR sebagai investasi mereka terhadap keberlangsungan bisnis di masa yang akan datang. Jakarta International Container Terminal (JICT) yang terletak di Tanjung Priok menyadari kegiatan perusahaan bersinggungan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka sejak 2007 JICT berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui program CSR dengan pendidikan menjadi fokus utama.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan