Keluarga Korban Jatuhnya Lion Air Gugat Boeing

FAJAR.CO.ID--Keluarga korban Lion Air yang jatuh pada Oktober 2018 mengajukan gugatan “class-action” kepada produsen pesawat, menyusul permintaan maaf dari pimpinan Boeing atas gagalnya sistem perangkat lunak pesawat jet MAX 8 itu.
Para keluarga korban didampingi pengacara mengatakan pada Senin (8/4) bahwa pengakuan CEO Boeing, Dennis Muilenburg, pekan lalu terkait malfungsi sistem kendali penerbangan otomatis pesawat tersebut sangat membantu kasus mereka.
Sebanyak sebelas keluarga korban pesawat Lion Air mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, mereka akan bergabung dengan keluarga-keluarga lain yang akan mengajukan somasi terhadap Boeing.
“Pernyataan CEO ini menguatkan klaim dari para keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi yang layak dari produsen pesawat,” ujar pengacara keluarga korban Denny Kailimang.
Dengan adanya permintaan maaf ini Boeing secara tersirat mengaku bersalah, lanjutnya. Denny mengatakan, perusahaannya dan mitra mereka di Amerika Serikat akan menuntut ganti rugi untuk para keluarga korban sesegera mungkin. Namun demikian ia tidak menyatakan besaran jumlah yang diminta.
Tidak yakin bisa menang
Pada November 2018, firma hukum yang berbasis di AS, Colson Hicks Eidson, mengajukan gugatan terhadap Boeing atas nama ayah dari seorang korban pesawat Lion Air. “Namun banyak keluarga korban lainnya memilih tidak mengajukan tuntutan karena percaya peluang mereka menang sangat kecil, ujar Denny.
“Kami bingung, frustasi dan kecewa atas kejadian ini,” ujar Merdian Agustin yang suaminya adalah salah satu korban. “Anggota keluarga kami tewas secara mengenaskan tapi masih tidak ada kompensasi maskapai maupun produsen pesawat.”