Bobol Brankas Berisi Rp100 Juta, Mantan Karyawan Pakai Foya-foya

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Sehari setelahnya, jajaran Satreskrim Polres Balikpapan berhasil meringkus Dilla di rumahnya, Mekar Sari.
Namun, saat ditangkap, Dilla tak dapat mengembalikan utuh uang yang telah dicurinya. Dia hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 93 juta kepada petugas saat itu.
"Jadi, menurut pengakuan tersangka, Rp 7 juta sudah digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan," ungkap Makhfud.
Akibat perbuatannya ini, Dilla bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara," tandasnya. (prokal)