Hitung Cepat Pilpres Baru Bisa Pukul 15.00 WIB

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Gugatan uji materi soal publikasi hitung cepat oleh sejumlah stasiun televisi dan lembaga survei ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara,Rabu, 17 April 2019 atau pukul 15.00 WIB. “Amar putusan mengadili; menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (16/4). Putusan itu dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul. Gugatan soal hitung cepat diajukan dalam dua berkas perkara. Pertama oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Kedua diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Keputusan MK mencakup kedua berkas perkara tersebut. Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal itu berkaitan dengan larangan mengumumkan hasil survei pemilu saat masa tenang serta aturan publikasi hasil hitung cepat setelah dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia barat berakhir serta ketentuan-ketentuan pidananya. Para pemohon beralasan, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. Pasal 28E menyebut ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’ .
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan