Hitung Cepat Pilpres Baru Bisa Pukul 15.00 WIB

  • Bagikan
Sedangkan pasal 28F berbunyi: Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebelumnya, pelarangan publikasi hasil survei dan hitung cepat di masa tenang pemilu dinilai berdampak negatif. Pembatasan itu berpotensi memunculkan hak untuk menyiarkan informasi ilmiah. “Padahal tidak ada bukti survei berpengaruh terhadap pilihan warga. Apalagi dapat menimbulkan potensi kerusuhan dan sebagainya,” jelas tim kuasa hukum asosiasi riset opini publik (AROPI) Andi Syafrani. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan