Vietnam Berani Tabrak KRI, Begini Pembalasan Susi Pudjiastuti

  • Bagikan
Sebab, konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional alias United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), terutama pasal 57, menyebutkan, ZEE adalah 200 mil laut dari garis pangkal di mana lebar laut teritorial diukur. Nah, Vietnam berasumsi bahwa perairan itu berada dalam garis batas kontinen mereka. Dasarnya adalah perjanjian landas kontinen Indonesia-Vietnam 2003. Padahal, belum ada kesepakatan tentang perjanjian itu sampai sekarang. Pasal 74 ayat 1 Konvensi PBB tentang Hukum Laut menyatakan, mengatur penetapan batas ZEE antarnegara pantai harus berdasar persetujuan hukum internasional untuk mencapai penyelesaian yang adil. Selama persetujuan belum tercapai, ayat 3 menyebutkan, negara yang bersangkutan wajib bekerja sama. Serta, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya persetujuan akhir. ”Ya, berarti seharusnya tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai tercapainya kesepakatan dua pemerintahan. Begitu juga, perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan landas kontinen,” jelas perempuan yang juga menjabat presiden direktur PT ASI Pudjiastuti Marine Product tersebut. Karena itu, secara prosedur, tugas TNI-AL menangkap kapal ikan di perairan Natuna sudah benar. Sekaligus menunjukkan bahwa Vietnam tidak menghormati kedaulatan maritim Indonesia. Vietnam juga dinilai tidak kooperatif dan tidak menjunjung tinggi perjanjian yang berlaku. [caption id="attachment_456406" align="alignnone" width="670"] Kapal berbendera Vietnam yang sempat diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (dok. JawaPos.com)[/caption]
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan