Gadis-gadis Desa Ini Dijual Rp400 Juta ke Pria China

  • Bagikan
"Kami meyakini bahwa apa yang dialami korban ini adalah tindak pidana perdagangan orang karena unsur didalamnya terpenuhi seperti proses, cara dan tujuannya sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Pasal 2 dan pasal 4," pungkasnya. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan