Bawa Anjing Masuk Masjid, DKM Al Munawaroh: Itu Wewenang Polisi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BOGOR - Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, belum menerima permintaan maaf dari keluarga SM (52), wanita yang tak membuka alas kaki serta membawa anjing masuk masjid, Minggu (30/6). DKM menyerahkan sepenuhnya kasus SM ini ke polisi. “Saya enggak mau komentar, apakah dia gangguan jiwa, stres atau apa, itu hak dan wewenang polres. Abah enggak ahli di bidang itu,” ujar Pembina Yayasan Al-Munawaroh Sentul, KH Abah Raodl Bahar Bakry. Pihak DKM sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi laporan mereka kepolisian. “Alhamdulillah, ada Gus Joy ketua tim advokat, ada Pak Hendy juga. Insyaallah akan mengawal kasus ini,” tutur Abah. Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum, setiap tindakan yang menyentuh hukum harus diselesaikan secara hukum selain meredam tindakan-tindakan spekulatif. “Karena subhanallah sudah banyak mendapat tawaran butuh berapa personel (untuk amankan masjid) lewat telepon dan WA,” katanya. Menurutnya, orang yang melakukan tindakan bertentangan hukum, harus ditindak tegas oleh aparat. Dia pun mengimbau umat muslim agar tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum. “Indonesia bukan negara agama. Namun, negara tumbuh berkembang beberapa agama,” ujarnya. “Kami memproses hukum bukan karena berlainan agama dengan kami, bukan karena Katolik-nya tetapi perilakunya yang melanggar hukum,” tegasnya. “Saya sudah mendengar dari tim hukum ada tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pertama, masuk ke dalam masjid tanpa membuka alas kaki. Kemudian membawa anjing. Ini penistaan. Kemudian fitnah. Seolah-olah kami menikahkan suaminya,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan