Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Narkoba

  • Bagikan
“(Berkas perkara) sudah kira-kira hampir 70 persen mendekati selesai, nanti kami tetap kirim ke Kejaksaan,” pungkas Indra. Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status hukum Jefri menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif. “Tentu (status Nichol) tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7). Tersangka diamankan dikediamannya di salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada Nichol hasilnya positif. Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikir Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan