Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp500 Juta Eksekusi Suami dan Anak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polisi bergerak cepat mengusut kasus istri menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh suami dan anak tirinya, yang jasadnya dibakar bersama mobil Toyota Cayla B 2983 SZH, di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Perempuan inisial AK, 35, yang diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap suaminya Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Perdana alias Dana (23) diketahui menjanjikan bayaran Rp500 juta kepada dua pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/8), menjelaskan awal kasus ini adalah sebuah keluarga suami istri yang telah memiliki anak masing-masing.
Istri yang berinisial AK tersebut diketahui mempunyai utang, dan ingin menjual rumahnya. Namun sang suami dan anaknya tidak setuju.
Dikatakan Argo, sang suami dan anaknya mengeluarkan ancaman akan membunuh AK jika berani menjual rumahnya tersebut. Sementara AK sendiri terlilit utang dan harus melunasi.
Kemudian, AK meminta pembantunya untuk menghubungi dua orang pembunuh bayaran yang berasal dari Lampung.
Setelah dihubungi, kedua orang pembunuh bayaran tersebut tiba di Jakarta. Dua orang laki-laki inisial S dan A itu datang ke Jakarta menggunakan travel.
Kemudian tersangka AK menjemput dua orang tersebut dengan mobil dan di dalam mobil tersebut tersangka AK menceritakan masalahnya kepada A dan S.
"Curhat kalau dia mau dililit utang dan menjual rumah, dan dia tidak diperbolehkan kemudian diancam, akhirnya di dalam deal untuk membantu eksekusi membunuh korban dengan perjanjian dibayar sebesar Rp500 juta (rupiah)," ungkap Argo.