Muruah DPRD Sulsel

Oleh: Hasrullah
Ada yang menarik dalam Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Sulsel. Pimpinan DPRD Sulsel Moh. Roem (Jumat, 23/8/2019) dalam sambutannya menyatakan, dengan usainya Laporan Hak Angket yang ditujukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel telah mengangkat muruah DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
Pernyataan Ketua DPRD Sulsel, memberikan gambaran kepada publik, amanah yang dijalankan oleh Pansus Angket berakhir dengan kemenangan “demokrasi”. Apalagi selama ini DPRD Sulsel dianggap “sebelah mata” dalam menyelesaikan persoalan yang sangat pelik, apalagi kalau menyangkut pelaksanaan orang nomor satu di Provinsi Sulsel, di mana dianggap “peka” untuk dibahas dan disidangkan dalam sidang “politik”.
Hak Angket yang telah bekerja 60 hari kerja patut diberi apresiasi, nama baik lembaga legislatif yang selama ini dianggap biasa-biasa saja, namun dampaknya cukup menyita perhatian publik karena masalah yang dipersoalkan di samping dualisme kepemimpinan, masalah KKN, hingga pencopotan pegawai pejabat pratama yang dianggap “bermasalah”.
Permasalahan hak angket yang dianggap peka dan beraroma “struggle of power” namun panitia angket berhasil hingga ke etafe finis dan laporan hak angket akan menjadi dokumen sejarah. Hak Angket dianggap “pengadilan politik” dapat menyelesaikan prosesnya hingga diakhiri di sidang Paripurna DPRD Sulsel. Dan, sejarah Hak Angket di dunia persilatan politik legislatif dianggap inilah Hak Angket pertama di Indonesia yang dapat selesai hingga sidang paripurna. Padahal yang sama terjadi di pemerintahan DKI di bawah kepemimpinan Ahok terhenti di tengah jalan, begitu juga hak angket di Provinsi Banten bernasib yang sama terhenti sebelum disidangkan.