Muruah DPRD Sulsel

Terlepas dari hasi rekomendasi yang diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Sulsel, apakah itu 7 (tujuan) poin yang dihasilkan Panitia Angket yang cenderung bersifat tindakan hukum kepada Nurdin Abdullah. Begitu pula kesepakatan 2 (dua) poin yang dibacakan Ketua Pansus Kadir Halid yang cenderung dan mengarah “kompromi politik” ke arah pembinaan yang disepakati dalam rapat Pimpinan DPRD Sulsel sebelum sidang Paripurna dilaksanakan.
Kehadiran peserta sidang 57 anggota dewan telah memenuhi qorum untuk diterima dan disahkan sebagai keputusan politik. Deal politik itu juga perlu dimaknai secara arif dan bijaksana karena itulah win-win solusi semua partai yang ada di legislatif.
Langkah selanjutnya yang urgen adalah menindaklanjuti Hasil Angket adalah Pimpinan DPRD Sulsel menyatakan pendapat dan menyerahkan Hasil Angket ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses. Muruah DPRD yang mulai mendapatkan pencitraan positif dari publik, termasuk anggota dewan, jangan sampai terjadi keputusan politik yang sudah dikerjakan Pansus Angket berhenti di tangan pimpinan Dewan. Untuk itu, perlu kita semangati Ketua DPRD Sulsel bersama Wakil Ketuanya menyerahkan laporan angket ke MA agar muruah itu tetap terjaga dengan baik.
Adapun keputusan diserahkan sepenuhnya ke MA agar proses demokrasi dalam bentuk pengawasan yang dijalankan Panitia Angket juga tersalurkan melalui jalur mekanisme Hukum. Panitia Hak Angket hanya menjalankan tugas sebatas rekomendasi. Untuk membuktikan hasil Angket ini tergantung dari fakta persidangan, analisis yuridis, dan rekomendasi dapat dibuktikan para hakim yang ada di MA.