Muruah DPRD Sulsel

Lebih penting lagi, kita jangan berdebat pada kesimpulan dan rekomendasi, tapi menunjukkan bukti-bukti persidangan yang autentik dan mempunyai relevansi dengan analisis yuridis. Bijaknya, biarlah Hakim MA memutuskan, apakah hak angket ini terbukti atau tidak. Dan, hak angket tidak “mati” ditangan pimpinan DPRD Sulsel. Bravo hak angket dan Ketua DPRD Sulsel. (*)