Anggota DPR dan DPD Terancam Tak Dilantik, Ini Jumlahnya

  • Bagikan
Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan, LHKPN telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR. Wajib lapor LHKPN, terang dia, juga didasari hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN masih terbilang rendah. Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan. ”Ini bentuk transparansi untuk mengetahui kekayaan yang bersangkutan,” kata Ilham. Jika telah menjabat anggota DPR, harta kekayaan seorang legislator bisa dilacak. Dengan begitu, jika ada penambahan harta yang tidak wajar dalam waktu cepat, sumbernya bisa dilacak. Termasuk kemungkinan adanya potensi korupsi dalam penambahan harta tersebut. ”Inilah pentingnya LHKPN,” ujar Ilham.
Ega Wekwek Jagoannya Jarang Digemesin Panitia Seleksi Capim KPK Janji Pertimbangkan Kritik Publik Bambang Riyanto: Jangan Sampai Nasib Ibu Kota Sama Mobil Esemka Ihsan Tarore Ngaku Baik-baik Saja, Tetapi Dada Nyesek Menlu Mohammad Javad Zarif Ultimatum Uni Eropa hingga Kamis
PDIP menjadi partai dengan kursi DPR terbanyak yang belum melaporkan LHKPN. Dari 128 anggota DPR, yang telah menyerahkan baru 71 orang. Atau hanya 55 persen dari total caleg terpilih. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya akan mematuhi semua aturan main dalam pemilu. Termasuk aturan untuk melaporkan LHKPN. Dia optimistis dalam waktu dekat 57 kader yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan akan menyerahkan ke KPU. ”Itu pasti. Kami mendorong caleg terpilih segera laporkan LHKPN,” imbuh Hasto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan