Beredar Selebaran DPO Veronica Koman, Polda Metro Jaya : Tidak Benar Mengeluarkan

  • Bagikan
“Ya kalau VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police,” kata Dedi. Menurut Dedi, penetapan tersangka Veronica ini dilakukan tim penyidik Polda Jawa Timur, setelah gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, seperti tiga orang saksi, tiga orang saksi ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait provokasi. “Di dalam Twitter-nya, narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, apa namanya, merdeka dan lain sebagainya itu. Sudah dilacak dari awal,” kata Dedi. Atas perbuatannya itu, tersangka pun dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (FIN)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan