Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Tidak Relevan dengan Piagam Antikorupsi PBB

Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. “Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar. Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya,” ungkap Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon menyatakan, semestinya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK semakin menguatkan lembaga antirasuah itu. “Saya kira ini harusnya bisa untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK semakin kuat, dalam hal governance-nya,” kata Fadli di Gedung MPR-DPR RI Jakarta, kemarin.
Diakui politikus Partai Gerindra itu, revisi UU KPK pernah mencuat beberapa tahun lalu, tetapi kemudian ditunda pada 2016. Menurut dia, penundaan revisi UU KPK waktu itu dilakukan karena ada penentangan dan penolakan dari masyarakat karena belum ada urgensinya. “Saya kira waktu itu di masyarakat ada semacam penentangan, penolakan, kalau tidak salah, sehingga tidak kondusif dibahas, dan memang dianggap ketika itu belum ada satu urgensinya,” katanya.
Namun, sekarang ini seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui revisi itu sehingga Fadli meminta untuk menunggu perkembangan pembahasan revisi UU tersebut. Ditanya apakah revisi UU KPK itu tidak terkesan terburu-buru, ia mengatakan, belum melihat secara rinci poin-poin yang akan direvisi. “Ya, nanti saya sendiri belum lihat poin-poinnya seperti apa. Tetapi, ini sudah berkali-kali dibahas di DPR, termasuk bersama pemerintah,” katanya.