Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Tidak Relevan dengan Piagam Antikorupsi PBB

  • Bagikan
Bahkan, kata dia, ketika itu pernah dibentuk panitia khusus (pansus) meski tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, dan Gerindra pun tidak ikut dalam pansus itu. “Jadi, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Karena ini baru sebuah proses pembahasan,” katanya. Fadli menambahkan poin-poin yang akan direvisi dalam UU KPK juga masuk akal, misalnya soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dewan pengawas, dan aturan main dalam penyadapan. Mengenai kekhawatiran KPK bahwa revisi UU justru akan melemahkan institusi itu, Fadli mengatakan akan menjadi masukan dalam pembahasan. “Justru itu nanti bagian yang bisa dibahas dalam pembahasan, sebagai masukan-masukan dari masyarakat,” katanya. Terpisah, Presiden Joko Widodo mengaku hingga kini dirinya masih belum melihat isi dari materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Meski demikian, Presiden berharap agar DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK. “Saya kira kita harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK, kata Presiden Jokowi menjawab wartawan dalam kunjungan kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kemarin. Menurut Presiden, dirinya akan terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR setibanya di Jakarta sebelum berkomentar lebih jauh. Presiden Jokowi juga menilai, bahwa selama ini KPK telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. “Saya belum melihat, nanti kalau sudah ke Jakarta. Revisi ini yang direvisi apanya, materi-materinya apa, saya harus tahu dulu baru saya bisa berbicara,” ujar Presiden.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan