Pimpinan KPK Ramai-ramai Mundur, Hariz Azhar: Ini Bahaya Arka Bayi Nikita Mirzani Gulingnya Uang, Ini Komentar Netizen Ruhut Sitompul Sebut Ada Model-model Taliban di KPK Andi Terjun dari Lantai 4 Gedung, Akhirnya Tewas Mengenaskan Master MelonLima ASN Pemkab Gowa tersebut diberi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji, secara berkala dalam kurun waktu satu tahun. Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan, Juanto Avol menilai, sanksi tersebut harus dijadikan sebagai pembelajaran dan edukasi politik bagi ASN Pemkab Gowa. "Harapan kita lembaga-lembaga yang didorong untuk netral dalam kontestasi politik, harus belajar dari sini. Tidak boleh terlibat politik praktis," tutupnya. (ica)
Lima ASN Pemkab Gowa Dapat Sanksi KASN, Perilakunya Ini

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA-- Terlibat politik praktis, lima ASN Pemkab Gowa (aparatur sipil negera Pemerintah Kabupaten Gowa) mendapat sanksi dari Komisi ASN (KASN).
Lima ASN Pemkab Gowa tersebut diberi sanksi sedang, akibat tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2019 lalu.
Sanksi tersebut berawal dari laporan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa yang ditembuskan ke KASN. Dalam salinan surat Komisi ASN terlihat kelima ASN itu disebutkan melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai.
Adapun kelima ASN Pemkab Gowa tersebut yaitu Amrullah pegawai Dinas Kesehatan Gowa, Abdul Latief Lurah Bontoramba, Nursiah Kepala Sekolah SDI Parang Kecamatan Parangloe, Andi Rudianto Mappanyualle staf Inspetorat Daerah Gowa, serta Rama Muntu Staf Dinas Pendidikan Gowa.