FAJAR.CO.ID,MAROS -- Sekitar 12 unit pengendara lintas Sulawesi yang kendaraannya memuat melebihi kapasitas, ditindak tegas, Senin, 28 Oktober.
Penindakan itu dilakukan langsung oleh Kanit lantas Polsek Bantimurung, Ipda Syarif.
Tindakan tegas ini dilakukan saat pengendara lintas sulawesi yang beroprasi setiap hari dengan muatan tidak sesuai dengan dimensi kendaraan.
Padahal, kata dia, pelanggaran yang dilakukan secara kasat mata ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.
"Kita sengaja menindak tegas dengan menilang kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas. Itu langsung di tindak tegas dengan tilang berdasarkan UU LL No 22 Tahun 2009 dengan pelanggaran pasal 307 jo pasal 106. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan denda maksimal Rp500.000," jelas mantan Kanit Turjawali Polres Pangkep ini.
Dia mengatakan pada operasi zebra ini ada 7 prioritas yang menjadi sasaran penindakan dan salah satunya muatan berlebih.
Dia menambahkan jika sekitar 12 unit bus antar lintas Sulawesi dengan pelanggaran muatan berlebih dengan STNK tidak sah diberikan sanksi barupa tilang ditempat.(rin)