Iyan menjawab dia tidak bisa istirahat karena menemani istri syuting, menunggunya sampai selesai.
"Enggak bisa, harus nungguin saat syuting," kata Iyan. "Saya kalau lagi syuting tidak liat dia (Iyan) saya marah, kan kalau ada suami jadi semangat," kata Nunung menimpali.
Hakim Djoko kembali menanyakan, kalau alasan keduanya menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina kenapa menggunakan cara yang salah.
Dia menyarankan untuk menggunakan jamu yang diiklankan oleh Mbah Marijan.
"Karena sama-sama ingin meningkatkan stamina yah. Pakai kuku bima yang kayak Mbah Marijan, emang enggak bisa?," tanya Djoko.
"Kan itu untuk laki-laki," jawab Nunung yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Pada akhir kesempatannya, hakim Djoko mengingatkan Nunung dan suaminya untuk menyudahi semuanya dan menjadikan peristiwa ini sebagai pertama dan yang terakhir.
Usai menjalani persidangan, Hakim menutup sidang dan menundanya minggu depan, Rabu tanggal 5 November 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.