FAJAR.CO.ID -- Omnibus Law merupakan sebuah metode untuk membuat dan membentuk regulasi atau undang-undang yang terdiri dari banyak substansi atau materi pokok untuk tujuan tertentu. Itu guna menyederhanakan suatu norma peraturan sehingga diharapkan rancangan undang-undang dengan pendekatan omnibus law yang akan dibentuk dapat menghasilkan undang-undang yang responsif dan tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Benny Riyanto, dalam kegiatan Focus Grup Disscusion (FGD) Omnibus Law Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI di Hotel The Rinra, Makassar, Kamis (28/11/2019).
"Dalam rangka penataan regulasi yang ada, undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law yang masing-masing undang-undang tersebut akan sekaligus merevisi beberapa undang-undang baik yang menghambat penciptaan lapangan kerja maupun menghambat pengembangan UMKM di Indonesia," jelas Benny, sebelum membuka kegiatan.
Sebelumnya, dijelaskan oleh Sekretariat BPHN, Audy Murfi, selaku Ketua Panitia Pelaksana mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi dalam Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM dan menerima masukan dari berbagai kalangan terkait pembentukan-pembentukan ini. (rls)