Tersangka Pembobol Brankas, Diduga Bebas Sebelum Tuntaskan Masa Hukuman

  • Bagikan

Tuanaya melakukan aksi pembobolan bersama empat orang rekannya, yakni, Tamajaya, Amran Mangera bin Enre (35), Iwan, dan Ancu. Namun, Iwan dan Ancu berhasil melarikan diri. Kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (ans/dir)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan