Jadi Pejabat di Keraton Agung Sejagat, Raja dan Ratu Tarik Iuran Rp30 Juta

  • Bagikan

”Dan sebaliknya, kalau tidak mengikuti, tidak mengakui, dari sebagian kerajaan akan mendapatkan berbagai bencana. Pengikutnya yang tidak mau tunduk, tidak mau patuh kepada kerajaan, dianggap sebagai pembangkang. Dianggap sebagai teroris dan akan mendapat malapetaka,” bebernya.

Dari aspek yuridis, jelas Rycko, kepolisian telah menemukan berbagai bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status. Dari penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. Bukti yang dimaksud terkait penipuan. Dengan cara melakukan penarikan biaya dari masyarakat dengan menggunakan simbol.

Rycko menjelaskan, sesuai KTP, Totok tinggal di Jakarta Utara. Sedangkan Fanny yang diakui sebagai permaisuri tinggal di Jakarta Selatan. Sebelum tinggal di dalam kerajaan, pasangan yang menikah siri itu indekos di kawasan Godean, Jogjakarta.

Totok dan Fanny ternyata juga sudah membentuk struktur pemerintahan. Yang berkeinginan menjabat ditarik iuran dengan nilai mulai Rp3 juta sampai Rp30 juta.

Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pembentukan kerajaan tersebut sudah terstruktur dan direncanakan keduanya sejak 2018. ”Tadi saya tanya juga kepada mereka berdua, yang menetapkan raja dan ratu itu siapa. Katanya mereka berdua sendiri,” ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang.

Menurut Iskandar, ada yang menyetor sampai Rp 30 juta, tapi belum mendapat jabatan. Jumlah anggota yang telah direkrut sudah mencapai 450 orang dari berbagai daerah. Mereka merupakan masyarakat biasa dari berbagai kalangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan