“Korban dikasih air minum yang sudah dibacakan doa-doa oleh pelaku. Kemudian korban tidak berdaya,” lanjutnya.
Kemudian korban membawa pelaku ke sebuah jembatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Pelaku menyetubuhi korban di bawah jembatan beralaskan sebuah sarung miliknya,” ungkapnya.
Kejadian tidak berlangsung lama, keduanya lalu menuju sebuah masjid tidak jauh dari lokasi. Di situlah korban menyadari telah mendapat perlakuan tidak senonoh. “Korban lalu berteriak-teriak meminta tolong kepada warga,” sebutnya.
Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sarung, pakaian korban, dan botol bekas air mineral.
Atas perbuatannya, Wal dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas AKP Haryo.
Sementara itu, pelaku kepada wartawan mengaku bahwa sehari-hari ia mengumpulkan barang rongsokan. Ia juga mengaku baru kenal dengan korban dan berhasil memperdayainya. (fin)